Skip to main content
Completion requirements

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) setidaknya mencatat terdapat 4.116 kasus kekerasan yang terjadi pada anak selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020. Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA), ditemukan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi, yakni sebanyak 2.556 kasus (Kamil, 2020).

KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual didefinisikan sebagai keterlibatan anak dalam aktivitas hubungan seksual yang tidak sepenuhnya dipahami, tidak disetujui, atau secara perkembangan anak masih tidak siap dan tidak dapat memberikan persetujuan. Jenis kekerasan ini dilakukan antara anak dan orang dewasa atau yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan, dimana bentuk kekerasan ini ditujukan untuk memuaskan kebutuhan orang lain seperti memegang, meraba alat vital, mempertontonkan alat vital, memaksa atau mengancam untuk berbuat asusila, sampai pada pemerkosan (Kurniasari, 2019).

BENTUK KEKERASAN SEKSUAL

Komnas Perempuan menemukan setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, namun tidak semua dapat dikateogrikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Resna dan Darmawan (2006), tindakan kekerasan seksual dapat terbagi menjadi tiga kategori, yaitu (Uyun, 2015):

1.       Perkosaan

Perkosaan terjadi apabila pelaku mengancam dengan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Ancaman tersebut bisa dalam bentuk serangan yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan.

2.       Incest

Tindakan incest terjadi apabila antara korban dan pelaku masih dalam hubungan darah. Hubungan darah dalam hal ini tidak terbatas pada keluarga inti, tetapi juga termasuk seseorang yang menjadi pengganti orangtua, seperti dengan keluarga tiri (ayah, ibu, dan/atau saudara tiri), kekasih, pengasuh atau orang yang dipercaya merawat anak. Mayer (2002) membagi tindakan incest kedalam tiga kategori, yakni (Noviana, 2015):

a.       Penganiyaan (sexual molestation), yakni semua hal yang berkaitan untuk menstimulasi pelaku secara seksual.

b.      Perkosaan (sexual assault), dapat berupa oral atau hubungan dengan alat kelamin, masturbasi, stimulasi oral pada penis (fellatio), dan stimulasi oral pada klitoris (cunnilingus).

c.       Perkosaan secara paksa (forcible rape), dimana sudah meliputi kontak seksual.

3.       Eksploitasi

Tindakan eksploitasi ini sering terjadi pada suatu kelompok secara berpartisipasi, baik sebagai sebuah keluarga maupun di luar rumah yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan seksual. Bentuk dari eksploitasi seksual ini meliputi prostitusi dan porngrafi.

Selain itu, Kusmiran (2011) mengkategorikan kekerasan seksual berdasarkan intensitasnya menjadi (Uyun, 2015):

1.       Pelecehan Seksual

Bentuk dari pelecehan seksual dapat terjadi dalam intensitas ringan sampai sedang, seperti siulan nakal, kedipan mata, gurauan atau olok-olok yang menjurus pada seks, memandangi tubuh mulai dari ujung rambut sampai mata kaki, pernyataan mengenai tubuh atau penampilan fisik, memberi isyarat berkonotasi seksual, memperlihatkan gambar-gambar porno, memperlihatkan organ seks, mencolek, meraba, dan mencubit.

2.       Serangan Seksual

Bentuk dari serangan seksual ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual dengan intensitas berat, yakni apabila berakhir pada hubungan seksual secara paksa.

DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak cenderung lebih sulit untuk diungkapkan karena terkadang, anak-anak dari korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya telah menjadi korban. Selain itu, pelaku terkadang memberikan ancaman kepada anak agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Karena itu, anak korban kekerasan seksual lebih sering untuk memendam sendiri. Berikut dampak-dampak yang dapat dialami oleh anak akibat kekerasan seksual yang dialaminya:

1.    Fisik

Dampak terhadap fisik yang dialami anak akibat kekerasan seksual menurut WHO (2003) diantaranya:

a.       Gastrointernal disorders, seperti iritasi usus besar, dispepsia non-ulkus, serta sakit perut kronis

b.      Gynaecological disorders, seperti nyeri panggul kronis, dismenore, ketidakteraturan menstruasi

c.       Somatization (keluhan fisik di berbagai bagian tubuh)

d.      Infeksi penyakit kelamin, seperti:

i.   in utero (vertical) transmission, seperti HIV dan Syphilis

ii.  perinatal acquisition via cervical secretions, seperti gonorrhoea, chlamydia, human papilloma virus (HPV), herpes simplex virus (HSV)

2.    Psikologis

Menurut Finkelhor dan Browne (2002), anak yang mengalami kekerasan seksual juga dapat mengalami trauma, diantaranya yaitu (Noviana, 2015):

a.       Pengkhianatan (Betrayal)

Kekerasan seksual yang dialami anak dapat membuat anak merasa terkhianati, terutama apabila pelaku dari kekerasan seksual tersebut masih memiliki hubungan darah. Sebagai seorang anak pasti memiliki kepercayaan yang tinggi kepada orangtuanya (atau anggota keluarga lainnya), sehingga apabila kepercayaan yang dimiliki oleh anak tersebut disalahgunakan kedalam tindakan yang mengancam anak dapat membuat anak merasa dikhianati.

b.      Trauma secara Seksual (Traumatic sexualization)

Kekerasan seksual yang pernah dialami anak (dan perempuan) juga dapat membuat mereka cenderung menolak hubungan seksual dan menganggap laki-laki tidak dapat dipercaya.

c.       Merasa Tidak Berdaya (Powerlessness)

Korban dari kekerasan seksual akan merasa lemah karena ketidakberdayaan serta merasa bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dirinya. Hal tersebut membuat mereka mengalami mimpi buruk, fobia, serta kecemasan dan rasa sakit pada tubuhnya yang membuat mereka tidak mampu dan kurang efektif dalam melakukan pekerjaan sehari-harinya.

d.       Stigmatization

Perempuan dan anak seringkali dianggap sebagai simbol dari kesucian dan kehormatan, sehingga apabila anak mengalami kekerasan seksual, mereka akan dianggap menjadi aib. Hal tersebut membuat mereka merasa bersalah, malu, marah serta memiliki gambaran yang buruk terhadap dirinya sendiri akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu, anak yang menjadi korban kekerasan seksual kebanyakan juga dapat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), dimana mereka terus menerus menghindari rangsangan yang terkait dengan peristiwa traumatis, mengalami perubahan yang negatif terhadap kohnisi dan suasana hati, serta menyebabkan gangguan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya setelah mengalami peristiwa traumatis, yang dalam hal ini kekerasan seksual (Noviana, 2015).

3.    Perilaku

Zastrow (dalam Huraerah, 2006) menyebutkan adanya perubahan mendadak pada perilaku anak yang mengalami kekerasan seksual, diantaranya (Uyun, 2015):

a.       Perilaku ekstrim, seperti lebih agresif, lebih pasif, atau menjadi lebih sensitive apabila dibandingkan dengan teman sebayanya

b.      Gangguan tidur, seperti takut pergi ke tempat tidur, mengalami sulit tidur, terjaga dalam waktu yang lama, mengalami mimpi buruk

c.       Perilaku regresif (kembali ke perilaku awal perkembangan anak), seperti mengompol, mengisap jempol

d.      Perilaku anti-sosial, seperti bermain api, mengganggu anak lain atau binatang, merusak barang, penyalahgunaan NAPZA atau alkohol

e.       Perilaku menghindar, seperti takut/menghindar dari orang tertentu (orangtua, kakak, tetangga, saudara) atau lari dari rumah atau membolos sekolah

f.        Perilaku seksual yang tidak pantas, seperti melakukan masturbasi berlebihan, berbahasa atau bertingkah porno melebihi usianya, berperilaku seduktif

g.      Perilaku merusak diri, seperti self-abuse, gangguan makan, percobaan atau melakukan bunuh diri

4.    Kognisi

Selain mengalami perubahan pada perilaku, Zastrow juga menyabutkan adanya perubahan pada kognisi mereka, diantaranya yaitu (Uyun, 2015):

a.       Tidak dapat berkonsentrasi, seperti melamun dan berkhayal, fokus perhatian singkat/terpecah

b.      Kehilangan minat, seperti menurunnya perhatian pada tugas sekolah ataupun kegiatan lain yang sering dilakukan anak

Selain itu,, menurut Weber dan Smith (2010), ketidakberdayaan yang dialami anak ketika mengalami tindakan kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak jangka panjang, yakni memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di masa depannya. Hal tersebut dikarenakan anak tidak dapat mengungkapkan pengalamannya setelah mengalami kekerasan seksual dan memendamnya sendiri, sehingga tanpa disadari dapat membuat generalisasi dalam persepsi mereka bahwa dirinya lemah dan tidak berdaya, sehingga tindakan atau perilaku seksual bisa dilakukan kepada semua orang dengan figur yang lemah atau tidak berdaya (Noviana, 2015).

KESIMPULAN

Kekerasan seksual yang dialami oleh anak dapat menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap dirinya, baik secara fisik, psikologis, perilaku maupun kognisinya. Bahkan, kekerasan seksual yang dialami anak dapat menyebabkan anak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di masa depannya. Namun pada kenyataannya, kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Bahkan menurut Seketaris Jenderal KPAI 2014, Erlinda, kasus kekerasan seksual terhadap anak itu ibarat fenomena gunung es, atau dapat dikatakan bahwa satu orang korban yang melapor dibelakangnya ada enam anak bahkan lebih yang menjadi korban tetapi tidak melapor. Karena itu, orangtua, pengasuh, ataupun guru serta kerabat terdekat yang merasakan adanya perubahan dalam diri anak dan mengganggu aktivitas sehari-harinya atau sudah mengetahui bahwa anak mengalami kekerasan seksual, maka sesegera mungkin perlu untuk mencari bantuan dari psikolog ataupun psikiater agar anak mendapatkan penanganan yang tepat.

 

REFERENSI

Kamil, I. (2020, Agustus 12). Kementerian PPPA Catat Ada 4.116 Kasus Kekerasan Anak dalam 7 Bulan Terakhir. Retrieved September 23, 2021, from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15410871/kementerian-pppa-catat-ada-4116-kasus-kekerasan-anak-dalam-7-bulan-terakhir?page=all

Kurniasari, A. (2019). Dampak Kekerasan pada Kepribadian Anak. Sosio Informa, 5(01), 15-24.

Noviana, I. (2015). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA. Sosio Informa, 1(1).

Uyun, Z. (2015). KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK: STRES PASCA TRAUMA. Selamatkan Generasi Bangsa dengan Membentuk Karakter Berbasis Kearifan Loka, (pp. 228-238).

World Health Organization. (2003). Guidelines for medico-legal care of victims of sexual violence. World Health Organization.


Last modified: Tuesday, 25 January 2022, 11:25 AM