Skip to main content
Completion requirements

Orangtua pasti menginginkan anaknya untuk menjadi orang yang sukses di masa depannya. Karena itu, banyak orangtua melakukan penanaman disiplin pada anaknya untuk membentuk karakter, kontrol diri, nilai moral serta membentuk perilaku sesuai dengan yang diharapkan (Kurniasari, 2019). Namun pada kenyataannya tindakan pengasuhan yang dilakukan oleh orangtua atau orang dewasa lainnya mengggunakan cara-cara yang tidak efektif bagi perkembangan anak seperti memukul, mencubit, menarik telinga dan sebagainya ketika anak melakukan kesalahan dengan anggapan bahwa perlakuan dimaksud menjadi bagian dari pembelajaran/pendisiplinan. Lantas, apakah bentuk tersebut benar merupakan tindakan yang efektif dalam melakukan pendisiplinan pada anak?

KEKERASAN FISIK

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak menusiawi. Karena itu, bentuk tindakan pendisiplinan yang dilakukan dengan menggunakan hukuman seperti memukul, mencubit ataupun menarik telinga dapat termasuk kedalam bentuk kekerasan fisik. Kekerasan fisik dapat didefinisikan sebagai tindakan yang menghasilkan kerugian fisik dari interaksi dengan orangtua atau orang yang bertanggung jawab, dan memiliki kekuasaan (Kurniasari, 2019). Menurut Unicef (2017), kekerasan fisik terhadap anak adalah setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan atau sakit fisik seperti menampar, memukul, memutar lengan, menusuk, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata, dan pembunuhan (Irawati, 2019).

BENTUK KEKERASAN FISIK

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 6, dikatakan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Limbat, 2014).

1.      Kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit

Pengertian “rasa sakit” (dalam bahasa Inggris: pain) merujuk pada rasa sakit pada bagian fisik tertentu, seperti orang yang jarinya tertusuk jarum, akan merasa sakit pada jarinya itu; tetapi hal ini belum dapat dikualifikasi bahwa ia telah jatuh sakit. Berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, bentuk kekerasan fisik ini disebut sebagai penganiayaan, yang merupakan tindakan yang disengaja untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkan sesuatu luka pada orang lain. Penggunaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan rasa sakit, dapat mencakup semua bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit pada fisik anak, seperti memukul jari-jari tangan anak dengan amat kuat, menarik-narik rambut anak dengan keras, menampar anak dengan kuat, dan lain sebagainya selain yang mengakibatkan anak jatuh sakit, luka berat ataupun matinya anak.

2.      Kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit

Pengertian jatuh sakit (dalam bahasa Inggris: ill) merujuk pada kondisi fisik yang secara keseluruhan amat menurun karena seseorang menderita suatu penyakit. Bentuk kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit sering kali ditandai dengan naiknya suhu badan cukup tinggi, yang disebabkan oleh virus influenza atau infeksi, seperti seorang anak yang dihukum berdiri cukup lama di terik matahari atau di tengah hujan lebat yang kemudian dapat mengakibatkan anak tersebut jatuh sakit dengan naiknya suhu badan.

3.      Kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat

Dalam KUHPidana, pada Buku I Bab IX Pasal 90 yang memberikan ketentuan bahwa luka berat berarti:

a.       Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

b.      Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

c.       Kehilangan salah satu pancaindera;

d.      Mendapat cacat berat;

e.       Menderita sakit lumpuh;

f.        Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

g.      Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

DAMPAK KEKERASAN FISIK

Sama seperti bentuk kekerasan lainnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik juga akan mengalami adanya dampak terhadap diri mereka, baik secara fisik, perilaku, maupun psikologisnya. Berikut beberapa contoh dampak akibat kekerasan fisik yang sering dialami oleh anak (Barnett, Miller-Perrin, & Perrin, 1997):

1.      Permasalahan medis

Kekerasan fisik yang dialami oleh anak dapat menimbulkan adanya permasalahan/konsekuensi medis, seperti mengalami cedera fisik ringan hingga cacat fisik yang serius. Bahkan dalam beberapa kasus, kekerasan fisik juga dapat menyebabkan kematian.

a.       Cedera fisik.

Salah satu cedera fisik yang paling umum terjadi berkaitan dengan kekerasan fisik yakni memar atau tanda lain di tubuh mereka akibat dicengkeram, diremas, atau dipukul baik dengan tangan, ikat pinggang, sakelar, atau tali. Cedera fisik umum lainnya yang terkait dengan kekerasan fisik juga dapat termasuk cedera pada bagian dada dan perut akibat dipukul dengan benda, dicengkeram erat, atau ditinju atau ditendang yang juga dapat mengakibatkan pecahnya organ atau kompresi. Selain itu, cedera fisik juga dapat terjadi dalam bentuk luka bakar akibat direndam dalam air panas atau dari kontak dengan benda-benda seperti setrika, rokok, pembakar kompor, dan pemanas, serta juga dapat mengakibatkan patah tulang akibat ditinju, ditendang, diputar, diguncangkan (shake), atau karena diremas.

b.      Cedera neurobiologis.

Selain cedera fisik, kekerasan fisik yang dialami oleh anak juga dapat menyebabkan adanya cedera neurobiologis akibat cedera pada bagian kepala. Beberapa tindakan kekerasan fisik yang dapat menyebabkan cedera pada kepala diantaranya seperti memukul kepala anak dengan benda, meninju kepala dengan kepalan tangan, menekan kepala di antara dua permukaan, melemparkan anak ke permukaan yang keras, dan sindrom bayi terguncang (shaken baby syndrome). Benturan dan juga guncangan yang dialami anak dengan keras dapat menyebabkan otak anak bergerak di dalam tengkorak, meregangkan hingga merobek pembuluh darah, sehingga menyebabkan adanya kerusakan seperti pendarahan di mata atau otak, kerusakan pada sumsum tulang belakang dan leher, hingga mengalami patah tulang rusuk atau tulang.

2.      Permasalahan kognitif

Penelitian telah menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan fisik menunjukkan fungsi intelektual dan kognitif yang lebih rendah dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami kekerasan fisik. Penurunan fungsi kognitif dan intelektual ini bisa jadi merupakan akibat dari cedera fisik yang dialami oleh anak (seperti mengalami cedera kepala), faktor lingkungan (seperti tidak tersedianya stimulasi dan juga komunikasi yang baik), atau kombinasi keduanya, sehingga menyebabkan anak mengalami penurunan dalam keterampilan bahasa, memori, keterampilan spasial, perhatian, fungsi sensorimotor, keterampilan motorik, pemrosesan kognitif , kemampuan komunikasi, keterampilan memecahkan masalah, dan persepsi. Selain itu, anak yang mengalami kekerasan fisik juga menunjukkan menunjukkan prestasi dan penyesuaian sekolah yang buruk, menerima lebih banyak layanan pendidikan khusus, mendapat nilai lebih rendah pada tes membaca dan matematika, menunjukkan lebih banyak ketidakmampuan belajar, dan lebih mungkin untuk mengulang kelas.

3.      Permasalahan perilaku

Beberapa penelitian (seperti Springer et al., 2007) menunjukkan bahwa kekerasan fisik yang dialami oleh anak dapat menyebabkan anak berperilaku agresif dan antisosial. Menurut teori Social Learning dari tokoh psikologi Albert Bandura, anak–anak belajar melalui observational learning (melalui pengamatan), sehingga anak-anak yang mengalami atau menyaksikan adanya kekerasan yang dilakukan oleh orangtua atau orang sekitarnya, akan cenderung untuk belajar dan mempersepsikan bahwa kekerasan adalah metode pengaasuhan yang efektif, sehingga dapat terlibat sebagai pelaku.

Selain itu, beberapa penelitian lain (seperti Conroy dkk., 2009 dan Irlandia dkk., 2002) menemukan bahwa korban dari kekerasan fisik juga mengembangkan perilaku seperti minum dan penggunaan narkoba, ketidakpatuhan, pembangkangan, berkelahi di dalam dan di luar rumah, pelanggaran properti, dan penangkapan.

4.      Permasalahan psikologis

a.       Gangguan Psikiatri

Sejumlah penelitian telah menemukan bahwa anak yang mengalami kekerasan fisik memiliki peningkatan risiko masalah kejiwaan seperti disfungsi sosial dan somatisasi (Nomura & Chemtob, 2007), mengalami trauma tambahan (revictimizations) selama hidup mereka (Widom, Czaja, & Dutton, 2008), mengalami gangguan perhatian-defisit/hiperaktivitas (ADHD) dan gangguan kepribadian ambang (Liu, 2010), serta peningkatan risiko mengalami depresi (Nomura & Chemtob, 2007).

b.       Post Traumatic Stress Disorder

Anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga kekerasan dan mengalami kekerasan dapat menderita post traumatic stress disorder (stres pascatrauma), dimana anak mengalami gangguan tidur, sulit memusatkan perhatian, keluhan psikosomatik (sakit kepala atau sakit perut), bahkan anak mengalami frustasi sehingga anak berusaha mencari pelarian yang negatif (Huda, 2008).

Selain itu, anak yang mengalami kekerasan fisik juga dapat menyebabkan adanya dampak jangka panjang yang masih dialami/dirasakan hingga dewasa (Barnett, Miller-Perrin, & Perrin, 1997), seperti:

1.       Permasalahan Medis

Wharton, Rosenberg, Sheridan, & Ryan (2000) menemukan bahwa efek cedera akibat kekerasan fisik yang dialami oleh anak-anak dapat meninggalkan efek jangka panjang, khususnya apabila terjadi cedera pada kepala, perut, serta apabila terjadi luka bakar. Danese dkk. (2009) juga menemukan bahwa kelompok yang mengalami kekerasan fisik pada anak-anak memiliki faktor risiko metabolik, seperti kelebihan berat badan, memiliki tekanan darah tinggi, tingkat kolesterol jahat tinggi, gula darah tinggi, serta oksigen rendah. Selain itu, Reece (2010) juga menemukan bahwa orang dewasa yang mengalami kekerasan fisik ketika anak-anak memiliki risiko tinggi untuk mengalami alergi, radang sendi, asma, bronkitis, tekanan darah tinggi dan masalah lainnya.

2.       Perilaku Kriminal dan Kekerasan

Widom (1989) menemukan bahwa orang dewasa yang mengalami kekerasan fisik pada saat anak-anak memiliki kemungkinan untuk melakukan tindakan kenakalan, kriminalitas dewasa, dan perilaku kriminal kekerasan. Selain itu, McKinney, Caetano, Ramisetty-Mikler, & Nelson (2009) juga menemukan bahwa orang dewasa (terutama laki-laki) yang mengalami kekerasan fisik saat anak-anak lebih mungkin untuk melakukan kekerasan fisik pada pasangan perkawinan mereka.

KESIMPULAN

Semua orangtua tentu ingin melakukan dan memberikan pengasuhan yang terbaik sehingga anaknya dapat menjadi orang yang sukses di masa depannya. Namun pada kenyataannya, masih banyak orangtua yang melakukan tindakan yang kurang tepat dalam mengasuh anaknya, seperti dengan menggunakan kekerasan fisik. Padahal, hal tersebut dapat merugikan anak karena menimbulkan dampak, yang buruk terhadap fisiknya, kognitifnya, perilakunya, bahkan psikologisnya. Karena itu, orangtua ataupun pengasuh perlu untuk mengetahui pola pengasuhan yang tepat, sehingga tidak menyebabkan adanya kesalahan pengasuhan yang berdampak negatif bagi anak.

REFERENSI

Barnett, O. W., Miller-Perrin, C. L., & Perrin, R. D. (1997). Family violence across the lifespan: An introduction. Sage Publications, Inc.

Irawati. (2019). Kekerasan Fisik terhadap Anak Usia DIni ditinjau dari Usia Ibu Menikah di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Kurniasari, A. (2019). Dampak Kekerasan pada Kepribadian Anak. Sosio Informa, 5(01), 15-24.

Limbat, T. (2014). Perlindungan Anak terhadap Kekerasan menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 46-54.


Last modified: Thursday, 20 January 2022, 4:51 PM