Section outline
-

-
-
Pengertian dan Fenomena Kekerasan Terhadap Anak
Oleh : Nur Ainy FardanaAnak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik bila mereka menerima segala kebutuhannya dengan optimal. Jika salah satu kebutuhan baik asuh, asih, maupun asah tidak terpenuhi maka akan terjadi kepincangan dalam tumbuh kembang mereka. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung atau dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang.
Pengertian kekerasan terhadap anak atau child abuse menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum (Mardina, 2018). Kekerasan terhadap anak-anak juga termasuk segala bentuk kekerasan terhadap individu di bawah 18 tahun. Bagi bayi dan anak-anak yang lebih muda, kekerasan terutama melibatkan perlakuan buruk terhadap anak anak (misalnya pelecehan fisik, seksual dan emosional dan penelantaran) di tangan orang tua dan wali. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko mengalami pelecehan fisik dan emosional dan penelantaran, dan anak perempuan berisiko lebih besar mengalami pelecehan seksual. Ketika anak-anak mencapai masa remaja, kekerasan teman sebaya dan kekerasan pasangan intim, selain penganiayaan anak, menjadi sangat umum (World Health Organization, 2019). READ MORE
-
Kerjakan soal berikut dengan baik, pilih salah satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Dampak dan Resiko Child Abuse Terhadap Perkembangan Anak
Pandemi Coronavirus Disease 19 (COVID 19) membawa banyak perubahan terhadap kehidupan manusia. Salah satunya yaitu untuk melakukan kerja dari rumah (Work From Home). Namun sayangnya, kebijakan untuk melakukan kerja dari rumah ini menyebabkan adanya peningkatan terhadap jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), terdapat sekitar 2.700 kasus kekerasan terhadap anak selama 2020, dimana angka tersebut mengalami peningkatan sebanyak 38%, dengan bentuk kekerasan sebagai berikut: READ MORE
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap apling Benar
-
-
-
-
Jenis-Jenis Child Abuse, Pelaku dan Setting Kejadian
Ditulis oleh: Nur Ainy Fardana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari BPS pada tahun 2018, sekitar 33% dari total estimasi jumlah penduduk di Indonesia merupakan anak-anak usia 0-18 tahun (Mardina, 2018). Sedangkan di tahun 2020, terdapat sekitar 32,96 juta anak usia dini di Indonesia, atau dapat dikatakan bahwa 12,19% penduduk Indonesia merupakan anak-anak usia 0-6 tahun (Badan Pusat Statistik, 2020). Karena itu, perlindungan anak harus diperhatikan untuk menunjang keberlangsungan negara Indonesia. Namun sayangnya, hampir setiap hari kita mendengar/melihat adanya berita mengenai tindakan kekerasan yang menimpa anak. Dampak kekerasan yang dialami anak dapat berpengaruh besar terhadap kehidupannya, bahkan sampai dapat berdampak terhadap kecacatan fisik, trauma psikologis, penyalahgunaan NAPZA, bahkan sampai kematian (Mardina, 2018). Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Selain itu, World Report on Violence and Health (WRVH, 2015) juga mendefinisikan bentuk kekerasan menjadi 4, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran (Kurniasari, 2019). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat setidaknya 4 bentuk kekerasan terhadap anak.
READ MORE -
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap apling Benar
-
-
-
-
Mengenali Emotional Child Abuse (Kekerasan Emosional pada Anak)
Kekerasan yang dialami oleh anak akan selalu meninggalkan luka bagi si anak. Namun yang perlu diketahui, luka tersebut tidak selalu dapat terlihat, namun bisa saja tidak terlihat dan tetap berdampak pada diri anak. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi? READ MORE
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Mengenali Physical Child Abuse (Kekerasan Fisik pada Anak)
Orangtua pasti menginginkan anaknya untuk menjadi orang yang sukses di masa depannya. Karena itu, banyak orangtua melakukan penanaman disiplin pada anaknya untuk membentuk karakter, kontrol diri, nilai moral serta membentuk perilaku sesuai dengan yang diharapkan (Kurniasari, 2019). Namun pada kenyataannya tindakan pengasuhan yang dilakukan oleh orangtua atau orang dewasa lainnya mengggunakan cara-cara yang tidak efektif bagi perkembangan anak seperti memukul, mencubit, menarik telinga dan sebagainya ketika anak melakukan kesalahan dengan anggapan bahwa perlakuan dimaksud menjadi bagian dari pembelajaran/pendisiplinan. Lantas, apakah bentuk tersebut benar merupakan tindakan yang efektif dalam melakukan pendisiplinan pada anak? READ MORE
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Mengenali Sexual Child Abuse (Kekerasan Seksual pada Anak)
Ditulis oleh: Nur Ainy Fardana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) setidaknya mencatat terdapat 4.116 kasus kekerasan yang terjadi pada anak selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020. Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simofa PPA), ditemukan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi, yakni sebanyak 2.556 kasus (Kamil, 2020). READMORE
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Mengenali Verbal Child Abuse (Kekerasan Verbal yang terjadi pada anak)
Oleh : Nur Ainy FardanaSalah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang meningkat pada masa pandemi ini adalah kekerasan verbal terhadap anak yang sebenarnya secara tidak sadar sering dilakukan oleh para orang tua di rumah. Menurut data yang dikeluarkan oleh Wahana Visi Indonesia pada Mei 2020, terhadap 61,5 persen anak Indonesia yang mengalami kekerasan verbal selama pandemi COVID-19 (Adilah, 2020). Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bentuk kekerasan psikis atau emosional yang dialami oleh anak-anak selama pandemi COVID-19, bentuk kekerasan yang paling sering terjasi adalah kekerasan verbal pada anak : READ MORE
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Mengenal Neglected Child Abuse (Kekerasan dalam bentuk Pengabaian Anak)
Oleh Nur Ainy FardanaKeadaan darurat seperti bencana alam dan pamdemi COVID-19 yang dialami sekarang ini, meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran. Menurut data kemenPPPA, pada tahun Januari-September 2021 jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus dan 652 kasus diantaranya adalah kasus penelantaran anak. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut terus bertambah seakan berjalannya waktu (CNN Indonesia, 2021).
Penelantaran adalah tidak dilakukannya kewajiban dan tanggung jawab orang tua atau pengasuh yang bertanggungjawab atas anak dalam memenuhi kebutuhan dasar anak
secara wajar, termasuk kasih sayang dan perhatian (Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, 2020). Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 6 anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Menurut David, Penelantaran adalah kegagalan orang tua atau wali untuk memenuhi kebutuhan anak dalam aspek (i) fisik, (ii) emosional, (iii) kognitif, (iv) pendidikan, (v) sosial, dan/atau (vi) budaya (Howe, 2005). READMORE -
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
Pencegahan Child Abuse di keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat
Oleh : Nur Ainy FardanaAnak berhak untuk hidup dengan aman, nyaman dan bahagia, tetapi tidak setiap anak bisa menikmati haknya. Serangkaian kejadian dimana anak menjadi korban kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan anak masih lemah. Hingga saat ini, kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, baik kekerasan fisik, seksual, psikis, bahkan penelantara. Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa anak korban tindak kekerasan adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi yang mencakup eksploitasi ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi kelompok penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan baik fisik atau mental, dan anak korban perlakukan salah dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak-anak juga termasuk segala bentuk kekerasan terhadap individu di bawah 18 tahun. Penyebab kekerasan terhadap anak dapat terjadi di dalam keluarga, di lingkungan sekolah dan di tempat umum (Mardiyati, 2015).
Berikut ini adalah peran dan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dapat dilakukan di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat: READMORE..
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-
-
-
-
DUKUNGAN PSIKOLOGIS AWAL BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN
Oleh : Nur Ainy FardanaUndang-undang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian , kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.
Suatu tindak kekerasan disebut perlakuan salah terhadap anak jika dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan dekat dengan anak, seperti orangtua, kerabat, guru, Pembina kelompok kegiatan, atau orang lebih tua lainnya yang punya hubungan dengan anak. Bentuknya juga bisa secara fisik, psikis, maupun juga seksual. Disebut perlakuan salah atau abuse karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan anak kepada dirinya, kekuasaannya atas anak, dan atau posisinya yang lebih kuat terhadap anak secara fisik, mental, maupun sosial. Kekerasan yang dialami anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat anak dan tidak jarang pelaku adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak. Kekerasan terhadap anak juga dapat dilakukan oleh sesama anak lainnya. Ada banyak alasan dikemukakan, namun sebagian terbesar bersumber dari ketidakmampuan pelaku dalam mengelola/ mengendalikan emosi atau kemarahannya, serta ketidakpahaman terhadap dampak tindakan kekerasan tersebut terhadap kualitas perkembangan anak dalam jangka panjang.
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-