Anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik bila mereka menerima segala kebutuhannya dengan optimal. Jika salah satu kebutuhan baik asuh, asih, maupun asah tidak terpenuhi maka akan terjadi kepincangan dalam tumbuh kembang mereka. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung atau dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang.
Pengertian kekerasan terhadap anak atau child abuse menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum (Mardina, 2018). Kekerasan terhadap anak-anak juga termasuk segala bentuk kekerasan terhadap individu di bawah 18 tahun. Bagi bayi dan anak-anak yang lebih muda, kekerasan terutama melibatkan perlakuan buruk terhadap anak anak (misalnya pelecehan fisik, seksual dan emosional dan penelantaran) di tangan orang tua dan wali. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko mengalami pelecehan fisik dan emosional dan penelantaran, dan anak perempuan berisiko lebih besar mengalami pelecehan seksual. Ketika anak-anak mencapai masa remaja, kekerasan teman sebaya dan kekerasan pasangan intim, selain penganiayaan anak, menjadi sangat umum (World Health Organization, 2019).
Jenis-jenis kekerasan terhadap anak
Sebagian besar kekerasan terhadap anak melibatkan setidaknya satu dari enam jenis utama kekerasan interpersonal yang cenderung terjadi pada berbagai tahap perkembangan anak, Menurut World Health Organization (2020) jenis-jenis kekerasan terhadap anak tersebut adalah:
· Penganiayaan (termasuk hukuman kekerasan) melibatkan fisik, kekerasan seksual dan psikologis/emosional; dan penelantaran bayi, anak-anak dan remaja oleh orang tua, pengasuh dan figur otoritas lainnya, paling sering di rumah tetapi juga di lingkungan seperti sekolah dan panti asuhan.
· Penindasan (termasuk cyber-bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan oleh anak lain atau sekelompok anak yang bukan saudara kandung atau dalam hubungan romantis dengan korban. Ini melibatkan kerusakan fisik, psikologis atau sosial yang berulang, dan sering terjadi di sekolah dan tempat lain di mana anak-anak berkumpul, dan online.
· Kekerasan remaja terkonsentrasi di antara anak-anak dan dewasa muda berusia 10-29 tahun, paling sering terjadi di lingkungan masyarakat antara kenalan dan orang asing, termasuk intimidasi dan penyerangan fisik dengan atau tanpa senjata (seperti pistol dan pisau), dan mungkin melibatkan kekerasan geng.
· Kekerasan pasangan intim (atau kekerasan dalam rumah tangga) melibatkan fisik, kekerasan seksual dan emosional oleh pasangan intim atau mantan pasangan. Meskipun laki-laki juga bisa menjadi korban, kekerasan pasangan intim mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional. Biasanya terjadi pada anak perempuan dalam perkawinan anak dan perkawinan dini/paksa. Di antara remaja yang terlibat asmara tetapi belum menikah kadang-kadang disebut "kekerasan dalam pacaran".
· Kekerasan seksual mencakup kontak seksual yang diselesaikan atau dicoba tanpa persetujuan dan tindakan yang bersifat seksual yang tidak melibatkan kontak (seperti voyeurisme atau pelecehan seksual); tindakan perdagangan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak dapat memberikan persetujuan atau penolakan; dan eksploitasi online.
· Kekerasan emosional atau psikologis mencakup pembatasan gerak anak, penghinaan, ejekan, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan, dan bentuk-bentuk perlakuan bermusuhan non-fisik lainnya.
Fenomena Kekerasan Terhadap Anak
Pandemi Coronavirus Disease 19 (COVID 19) membawa banyak perubahan terhadap kehidupan manusia. Salah satunya yaitu untuk melakukan kerja dari rumah (Work From Home). Namun sayangnya, kebijakan untuk melakukan kerja dari rumah ini menyebabkan adanya peningkatan terhadap jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak dilaporkan meningkat selama periode 2019-2021. Pada tahun 2019 terlapor sebanyak 11.057 kasus kekerasan terhadap anak, kemudian meningkat menjadi 11.278 pada 2020 dan 14.517 pada 2021 menurut KemenPPPA. Namun, angka kekerasan tersebut hanya kasus yang dilaporkan di laman pengaduan Simfoni KemenPPPA. Tidak menutup kemungkinan tingkat kekerasan terhadap anak mungkin jauh lebih tinggi, tetapi tidak terlaporkan (CNN Indonesia, 2022). Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berikut adalah bentuk kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh anak-anak selama pandemi COVID-19 :

Sumber
Dari data yang sama, orang tua juga mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis kepada anak.
Faktor Risiko Kekeraran Terhadap Anak
Faktor risiko adalah faktor-faktor yang dapat berkontribusi untuk terjadinya suatu masalah atau kejadian. Faktor-faktor risiko kekerasan terhadap anak dapat ditinjau dari 3 aspek yaitu faktor sosial, orang tua dan anak (Widiastuti & Sekartini, 2016) :
1. Faktor masyarakat atau sosial, yaitu tingkat kriminalitas yang tingginya tingkat kriminalitas, kemiskinan, pengangguran, layanan sosial yang rendah, adat istiadat mengenai pola asuh anak, pengaruh pergeseran budaya, budaya memberikan hukuman badan kepada anak, stress pada para pengasuh, dan pengaruh media massa.
2. Faktor orang tua atau situasi keluarga, yaitu riwayat orang tua dengan kekerasan fisik atau seksual pada masa kecil, imaturasi emosi pada orang tua, orang tua remaja, kepercayaan diri rendah, keterasingan dari masyarakat, dukungan social rendah, kemiskinan, kepadatan rumah tinggal, masalah interaksi dengan masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga, riwayat depresi dan masalah kesehatan mental lainnya, riwayat pengguanaan zat/obat-obatan terlarang (NAPZA) atau lakohol, pola mendidik anak, atau kurang pengertian mengenai perkembangan anak.
3. Faktor anak, yaitu prematuritas, berat badan lahir rendah, cacat, dan anak dengan masalah emosi.
Dampak Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak berdampak seumur hidup terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Kekerasan terhadap anak dapat (World Health Organization, 2019):
· Mengganggu perkembangan otak dan sistem saraf.
Paparan kekerasan pada usia dini dapat mengganggu perkembangan otak dan merusak bagian lain dari sistem saraf, serta sistem endokrin, peredaran darah, muskuloskeletal, reproduksi, pernapasan dan system kekebalan tubuh, dengan konsekuensi seumur hidup. Dengan demikian, kekerasan terhadap anak dapat berdampak negatif terhadap perkembangan kognitif dan mengakibatkan rendahnya prestasi pendidikan dan kejuruan. Misalnya, riwayat kekerasan mungkin berkorelasi dengan pengurangan volume di otak secara keseluruhan ukuran dan dapat mempengaruhi ukuran dan/atau fungsi wilayah otak berikut (Child Welfare Information Gateway, 2019): Amigdala yang merupakan kunci untuk memproses emosi, Hipokampus yang merupakan pusat pembelajaran dan penyimpanan, Korteks orbitofrontal yang bertanggung jawab untuk pengambilan keputusan dan emosi berbasis penguatan peraturan, Cerebellum yang membantu mengkoordinasikan motorik perilaku dan fungsi eksekutif, dan Corpus callosum, yang bertanggung jawab atas kiri komunikasi otak/otak kanan dan proses lainnya (misalnya, gairah, emosi, kemampuan kognitif yang lebih tinggi).
· Menghasilkan koping negatif dan perilaku berisiko kesehatan.
Anak-anak yang terpapar kekerasan dan kesulitan lainnya secara substansial lebih mungkin untuk merokok, menyalahgunakan alkohol dan obat-obatan, dan terlibat dalam perilaku seksual berisiko tinggi. Mereka juga memiliki tingkat kecemasan, depresi, masalah kesehatan mental lainnya, dan tendensi bunuh diri yang lebih tinggi.
· Menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.
Aborsi, masalah ginekologi, dan infeksi menular seksual, termasuk HIV.
· Berkontribusi pada berbagai penyakit tidak menular seiring bertambahnya usia anak.
Peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, diabetes, dan kondisi kesehatan lainnya sebagian besar disebabkan oleh koping negatif dan perilaku berisiko kesehatan yang terkait dengan kekerasan.
· Dampak peluang dan generasi mendatang.
Anak-anak yang terpapar kekerasan dan kesulitan lainnya lebih mungkin untuk putus sekolah, mengalami kesulitan mencari dan mempertahankan pekerjaan, dan berada pada risiko tinggi untuk menjadi korban dan/atau melakukan kekerasan interpersonal dan yang diarahkan pada diri sendiri di kemudian hari, dimana kekerasan terhadap anak dapat mempengaruhi generasi berikutnya.
· Perubahan pada kepribadian anak (Kurniasari, 2019):
o Bersikap agresif
Kekerasan yang dialami anak bisa mengakibatkan anak ingin melawan, namun tidak mampu melampiaskannya pada pelaku sehingga anak berperilaku negatif kepada hal-hal lainnya, seperti merokok, menggunakan obat-obatan, minum alkohol, atau melakukan seks bebas sejak sini untuk memperlihatkan dirinya sebagai orang yang kuat dan mememiliki kekuasaan.
o Bersikap destruktif
Sikap ini dapat saja muncul karena adanya keingin untuk menyakiti diri sendiri karena ketidakmampuan dalam membela diri atau mencari pertolongan. Perasaan putus asa tersebut pada akhirnya mendorong anak untuk menyakiti diri sendiri, bahkan bisa juga sampai ada keinginan untuk melakukan percobaan bunuh diri.
o Bersikap depresif
Kekerasan terhadap anak dapat membuat anak bersikap murung karena tidak mampu mengungkapkan permasalahnya dengan orang lain. Akibatnya anak menjadi pendiam, mudah menangis, meski dalam situasi menyenangkan sekalipun. Anak juga dapat memiliki ketakutan berlebihan terhadap obyek yang tidak jelas, mengalami kecemasan, bahkan dapat mengalami traumatik pada hal-hal yang berhubungan dengan pelaku atau figus otoritas yang melakukan kekerasan.
o Bersikap permisif
Kekerasan terhadap anak bisa membuat anak merasa tidak berguna dan tidak bermanfaat, yang menyebabkan anak menjadi pendiam, mengisolasi diri, dan tidak mampu bergaul, sebagai perilaku yang nyaman untuk anak. Hingga akhirnya mempengaruhi hubungan sosialnya teman sebayanya hingga kesulitan dalam menjalin dan mempertahankan hubungan intim yang sehat ketika dewasa.
Referensi
Child Welfare Information Gateway. (2019). Long-Term Consequences of Child Abuse and Neglect. U.S. Department of Health and Human Services, Administration for Children and Families, Children’s Bureau.
CNN Indonesia. (2022, Januari 20). 14.517 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2021. nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220120030219-20-748827/14517-kasus-kekerasan-anak-terjadi-sepanjang-2021
Kurniasari, A. (2019). DAMPAK KEKERASAN PADA KEPRIBADIAN ANAK. Sosio Informa, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1594
Mardina, R. (2018). Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja. Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI. https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/Kekerasan-terhadap-anak.pdf
Widiastuti, D., & Sekartini, R. (2016). Deteksi Dini, Faktor Risiko, dan Dampak Perlakuan Salah pada Anak. Sari Pediatri, 7(2), 105–112. https://doi.org/10.14238/sp7.2.2005.105-12
World Health Organization. (2019, Oktober 10). Violence against children. World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/violence-against-children#tab=tab_1
World Health Organization. (2020, Juni 8). Violence against children. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-children