Anak berhak untuk hidup dengan aman, nyaman dan bahagia, tetapi tidak setiap anak bisa menikmati haknya. Serangkaian kejadian dimana anak menjadi korban kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan anak masih lemah. Hingga saat ini, kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, baik kekerasan fisik, seksual, psikis, bahkan penelantara. Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa anak korban tindak kekerasan adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi yang mencakup eksploitasi ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi kelompok penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan baik fisik atau mental, dan anak korban perlakukan salah dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak-anak juga termasuk segala bentuk kekerasan terhadap individu di bawah 18 tahun. Penyebab kekerasan terhadap anak dapat terjadi di dalam keluarga, di lingkungan sekolah dan di tempat umum (Mardiyati, 2015).
Berikut ini adalah peran dan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dapat dilakukan di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat:
· Peran Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga serta beberapa orang yang berkumpul dan tinggal satu atap dalam keadaan saling bergantungan. Kekerasan dapat terjadi pada anggota keluarga lainnya, seperti ayah, ibu (orang tua), nenek, kakek, paman, bibi, saudara perempuan dan saudara laki-laki. Kekerasan terhadap anak yang terjadi di ranah keluarga yang dilakukan oleh orangtua seakan mendapat legalitas atau permakluman dari anak. Bagi mereka, kekerasan yang mereka terima adalah hal yang wajar dilakukan oleh orangtua mereka karena ulah mereka yang malas membantu orangtua, malas belajar, nakal, dan lain-lain (Adawiah, 2015).
Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar, sehingga keluarga terutama orang tua berperan besar dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Orangtua atau pengasuh harus membangun pemahamannya tentang kebutuhan dasar anak dalam proses tumbuh-kembang (kasih sayang, sandang, pangan, dan papan). Serta orangtua atau pengasuh membangun pemahaman tentang keseimbangan antara aspek fisik, psikis atau mental, sosial, dan spiritual dalam tumbuh-kembang anak (Meliyawati, 2017).
Orang tua juga harus mendapat edukasi tentang pola asuh anak usia dini di rumah. Orang tua perlu menyadari bahwa anak mereka mendapat perlindungan oleh hukum, tidak boleh diperlakukan semena-mena. Jika terjadi kekerasan oleh orang tua, dan tetangga mengetahui nya, maka tetangga wajib melaporkan kepada pihak keamanan. Begitu juga sebagai tetangga, juga harus mengamati keadaan sekeliling untuk memastikan tidak terjadi kekerasan kepada anak, walaupun itu adalah anak sendiri (Ririen Arinalhaq, 2020).
o Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak keluarga
Orangtua perlu membangun keterampilan dalam mengasuh anak, yang meliputi, antara lain:
• Meluangkan waktu untuk bersama dengan anak.
• Berbagi tugas dalam mengasuh anak.
• Memberi pengertian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
• Membuat aturan bersama dalam keluarga yang didiskusikan bersama anak dan dijalankan oleh semua anggota keluarga.
• Memperhatikan pergaulan, kebiasaan, dan minat serta bakat anak.
• Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak.
• Mencari bantuan/dukungan dari pihak lain ketika menemui masalah
• Orang tua harus belajar dan up to date tentang ilmu parenting
• Orang tua harus belajar menerima takdir/kenyataan hidup, memaafkan masa lalu dan optimis pada masa depan
• Membuat link-community untuk terus saling menggali dan memperdalam ilmu pengasuhan anak yang baik
• Mencintai anak sepenuhnya, mendukung, melindungi, dan menjadi sahabat bagi anak
· Peran Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah rumah kedua anak, dan tenaga pendidik atau guru adalah orang tua anak selama sekolah. Lembaga pendidikan terutama sekolah adalah media sosial yang lebih luas daripada rumah. Sekolah memiliki potensi untuk mempengaruhi pembentukan sikap dan perilaku anak dan mempersiapkannya untuk peran baru di masa depan ketika dia tidak bergantung pada orang tua atau kehidupan keluarga. Sayangnya, lingkungan sekolah tidak luput dari kekerasan terhadap anak. Kekerasan yang biasanya terjadi di lingkungan sekolah dilakukan oleh guru, kepala sekolah dan lain-lain. Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah seperti melempari anak dengan penghapus papan tulis, disuruh push up, memukul tangan, menjemur di lapangan, dan lain-lain. Jenis hukuman badan (corporal punishment) ini masih digunakan di sekolah-sekolah untuk mendisiplinkan anak-anak hingga saat ini (Ririen Arinalhaq, 2020).
o Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak sekolah (Meliyawati, 2017)
§ Pertama, sosialisasi kepada orang tua murid.
Sekolah mempunyai peranan penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, karena sekolah mempunyai akses langsung dengan anak-anak dan mempunyai tanggungjawab dalam keamanan dan keselamatan murid.
§ Kedua, mengarahkan masa.
Peran sekolah dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak hanya semata-mata kewajiban guru, akan tetapi pihak sekolah khususnya bisa mengerahkan masa di lingkungan sekolah untuk bersama-sama memiliki rasa kepekaan terhadap anak-anak, terlebih ketika mereka berada di lingkungan sekolah.
§ Ketiga, memberikan pendidikan karakter.
· Peran Masyarakat
Tanggung jawab anak-anak bukan hanya di pegang oleh orangtua masing-masing. Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak semua lapisan masyarakat di tuntut ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia tak terkecuali pihak sekolah dan lapisan masyarakat luas. Sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta membantu mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan di lingkungannya. Peran masyarakat dalam hal ini memberikan pelayanan dengan menggunakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat dan penanganannya dilakukan dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Masyarakat mempunyai andil yang sangat kuat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Dalam Undang-Undang Pelindungan Anak pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kewajiban dan tanggungjawab terhadap perlindungan anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Meliyawati, 2017).
o Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pihak masyarakat (Mardiyati, 2015; Meliyawati, 2017):
§ Kegiatan tim penggerak PKK hingga RT. Kegiatan dilakukan dalam pertemuan PKK dengan memberikan pengertian pada anggotanya yang terdiri ibu-ibu mengenai bentuk-bentuk tindak kekerasan, cara mengantisipasi terjadinya kekerasan, serta upaya melindungi anak-anak dari bahaya yang mengancam. Di samping hal-hal berkait mengantisipasi bahaya tindak kekerasan pada anak, kaum ibu diberikan pemberdayaan untuk mendorong kemandirian bidang ekonomi, sehingga tidak melakukan ekploitasi pada anaknya untuk kepentingan mencari nafkah.
§ Diusulkan pada kurikulum sekolah untuk dimasukkan mengenai harkat dan martabat serta hak asasi manusia, seperti kurikulum pendidikan seksual sejak dini. Ini merupakan pendidikan dini kepada anak oleh guru di sekolah.
§ Upaya pengaktifan kembali kontrol lingkungan, dengan menyisir tempat-tempat sepi seperti perkebunan dan persawahan.
Selain upaya-upaya di atas, UNICEF juga telah menyusun strategi untuk penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan yang dilakukan berjalan secara holistik (UNICEF, 2014):
1. Supporting paretns, caregivers, and families
Pendekatan ini berusaha untuk mencegah kekerasan terjadi, mengurangi faktor-faktor yang membuat keluarga rentan terhadap perilaku kekerasan dengan memperkuat keterampilan pengasuhan anak. Menyediakan layanan dukungan lembaga seperti mempersiapkan penyalur pengasuh anak yang terlatih. Home visit yang dilakukan oleh pekerja sosial dan ahli lainnya untuk meningkatkan dan memberikan pengetahuan kepada orang tua dan pengasuh tentang interaksi orang tua dan anak yang positif termasuk penerapan disiplin anti kekerasan dalam pengasuhan anak. Strategi ini berupaya penuh dalam mendukung orang tua, pengasuh, dan keluarga dalam penyediaan informasi, pendidikan dan pengetahuan mengenai “parenting skill”. Dengan tujuan mengurangi atau mencegah potensi perilaku kekerasan terhadap anak.
2. Helping children and adolescents manage risk and challenges
Pendekatan ini memberikan keterampilan terhadap anak-anak dan remaja untuk mengatasi dan mengelola risiko kekerasan sehingga dapat membantu anak untuk mengurangi terjadinya kekerasan di sekolah dan masyarakat. Mengajarkan anak berpikir kritis, bertindak asertif, berani menolak dan mengeluarkan pendapat, memecahkan masalah secara kooperatif sehingga mereka dapat melindungi dirinya sendiri dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya
3. Changing attitudes and social norms that encourage violance and discrimination
Pendekatan ini memberikan pengetahuan mengenai cara merespon ketika melihat dan mengalami tindak kekerasan. Memahami ketika ada perbedaan yang terjadi pada norma dan nilai yang berlaku di masyarakat sehingg aketika kita melihat ada perilaku salah, itu dapat dikatakan sebagai tindakan yang wajar atau tidak, dapat di toleransi atau tidak. Mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap kekerasan adalah bentuk dari disiplin sehingga dapat membedakan antara norma yang sesuai dan norma sosial yang membahaya kan bagi anak. Disini terlihat peran dari masyarakatyang turut menjadi agen perubahan.
4. Promoting and providing support services for children
Pendekatan ini berupaya menyediakan layanan bagi anak, seperti layanan pengaduan ketika mengalami tindak kekerasan. Memberikan informasi dan bantuan agar anak mendapatkan pemulihan dan tindakan yang tepat. Pemerintah dan masyarakat harus sadarakan pentingnya ketersediaan layanan dilingkungan tempat tinggal.
5. Implementing laws and policies that protects children
Pembuat kebijakan memainkan peran penting untuk melindungi anak-anak. Mereka dapat memastikan bahwa negara memiliki proses nasional untuk mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Pemerintah harus membangun kerangka hukum yang kuat bahwa implementasi dan monitoring perlu dilakukan.
6. Carrying out data collection and research
Peningkatan pengumpulan data nasional dan sistem informasi untuk mengidentifikasi kelompok rentan. Hal ini dilakukan untuk memantau kekerasan yang terjadi pada anak. Mengoptimalkan ketersediaan data tentang isu-isu kekerasan anak.
Bagi masyarakat, keluarga atau orang tua, diperlukan kebijakan, layanan, sumber daya dan pelatihan yang konsisten dan berkelanjutan untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam konteks ini, strategi pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain (Hasanah & Raharjo, 2016):
· Pencegahan Primer
Pencegahan primer untuk semua orang tua dalam upaya meningkatkan kemampuan pengasuhan dan menjaga agar perlakuan salah atau kekerasan tidak terjadi, meliputi perawatan anak dan layanan yang memadai, kebijakan tempat bekerja yang medukung, serta pelatihan life skill bagi anak. Yang dimaksud dengan pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik tanpa kekerasan, ketrampilan menangani stress, manajemen sumber daya, membuat keputusan efektif, komunikasi interpersonal secara efektif, tuntunan atau guidance dan perkembangan anak, termasuk penyalahgunaan narkoba.
· Pencegahan Sekunder
Pencegahan sekunder ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan risiko tinggi dalam upaya meningkatkan ketrampilan pengasuhan, termasuk pelatihan dan layanan korban untuk menjaga agar perlakuan salah tidak terjadi pada generasi berikut. Kegiatan yang dilakukan di sini di antaranya dengan melalukan kunjungan rumah bagi orang tua yang baru mempunyai anak untuk melakukan assessment apakah mereka berisiko melakukan kekerasan pada anak di kemudian hari.
· Pencegahan Tersier
Pencegahan tersier dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang menjaga agar perlakuan salah tidak terulang lagi, di sini yang dilakukan adalah layanan terpadu untuk anak yang menjadi korban kekerasan, konseling, pelatihan tatalaksana stres.
Referensi
Adawiah, R. A. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional, 1(2), 279–296. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i2.26
Hasanah, U., & Raharjo, S. T. (2016). PENANGANAN KEKERASAN ANAK BERBASIS MASYARAKAT. Share : Social Work Journal, 6(1). https://doi.org/10.24198/share.v6i1.13150
Mardiyati, A. (2015). The Role of Family and Community on Reducing Violence against Children. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 14(4), 453–464. https://doi.org/10.31105/jpks.v14i4.1339
Meliyawati, M. (2017). Peran Keluarga Sekolah Dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.24235/empower.v1i1.1495
Ririen Arinalhaq, H. (2020). Peran Keluarga, Sekolah dan Masyarakat dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) pada Masa Pandemi COVID-19. E-Tech : Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.24036/et.v8i2.110999
UNICEF. (2014). Ending violence against children: Six strategies for action. https://www.unicef.org/documents/ending-violence-against-children-six-strategies-action