Section outline
-
-
-
Pencegahan Child Abuse di keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat
Oleh : Nur Ainy FardanaAnak berhak untuk hidup dengan aman, nyaman dan bahagia, tetapi tidak setiap anak bisa menikmati haknya. Serangkaian kejadian dimana anak menjadi korban kekerasan menunjukkan bahwa perlindungan anak masih lemah. Hingga saat ini, kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, baik kekerasan fisik, seksual, psikis, bahkan penelantara. Dalam undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa anak korban tindak kekerasan adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi yang mencakup eksploitasi ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi kelompok penyalahgunaan napza, anak korban kekerasan baik fisik atau mental, dan anak korban perlakukan salah dan penelantaran. Kekerasan terhadap anak-anak juga termasuk segala bentuk kekerasan terhadap individu di bawah 18 tahun. Penyebab kekerasan terhadap anak dapat terjadi di dalam keluarga, di lingkungan sekolah dan di tempat umum (Mardiyati, 2015).
Berikut ini adalah peran dan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dapat dilakukan di keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat: READMORE..
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-