Section outline
-
-
-
Mengenal Neglected Child Abuse (Kekerasan dalam bentuk Pengabaian Anak)
Oleh Nur Ainy FardanaKeadaan darurat seperti bencana alam dan pamdemi COVID-19 yang dialami sekarang ini, meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran. Menurut data kemenPPPA, pada tahun Januari-September 2021 jumlah kekerasan pada anak sebanyak 9.428 kasus dan 652 kasus diantaranya adalah kasus penelantaran anak. Tidak menutup kemungkinan angka tersebut terus bertambah seakan berjalannya waktu (CNN Indonesia, 2021).
Penelantaran adalah tidak dilakukannya kewajiban dan tanggung jawab orang tua atau pengasuh yang bertanggungjawab atas anak dalam memenuhi kebutuhan dasar anak
secara wajar, termasuk kasih sayang dan perhatian (Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, 2020). Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 6 anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Menurut David, Penelantaran adalah kegagalan orang tua atau wali untuk memenuhi kebutuhan anak dalam aspek (i) fisik, (ii) emosional, (iii) kognitif, (iv) pendidikan, (v) sosial, dan/atau (vi) budaya (Howe, 2005). READMORE -
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-