Section outline
-
-
-
Jenis-Jenis Child Abuse, Pelaku dan Setting Kejadian
Ditulis oleh: Nur Ainy Fardana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari BPS pada tahun 2018, sekitar 33% dari total estimasi jumlah penduduk di Indonesia merupakan anak-anak usia 0-18 tahun (Mardina, 2018). Sedangkan di tahun 2020, terdapat sekitar 32,96 juta anak usia dini di Indonesia, atau dapat dikatakan bahwa 12,19% penduduk Indonesia merupakan anak-anak usia 0-6 tahun (Badan Pusat Statistik, 2020). Karena itu, perlindungan anak harus diperhatikan untuk menunjang keberlangsungan negara Indonesia. Namun sayangnya, hampir setiap hari kita mendengar/melihat adanya berita mengenai tindakan kekerasan yang menimpa anak. Dampak kekerasan yang dialami anak dapat berpengaruh besar terhadap kehidupannya, bahkan sampai dapat berdampak terhadap kecacatan fisik, trauma psikologis, penyalahgunaan NAPZA, bahkan sampai kematian (Mardina, 2018). Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Selain itu, World Report on Violence and Health (WRVH, 2015) juga mendefinisikan bentuk kekerasan menjadi 4, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran (Kurniasari, 2019). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat setidaknya 4 bentuk kekerasan terhadap anak.
READ MORE -
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap apling Benar
-
Course start dateSaturday, 16 March 2024
Course end dateSunday, 16 March 2025