Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai potensi menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data dari BPS pada tahun 2018, sekitar 33% dari total estimasi jumlah penduduk di Indonesia merupakan anak-anak usia 0-18 tahun (Mardina, 2018). Sedangkan di tahun 2020, terdapat sekitar 32,96 juta anak usia dini di Indonesia, atau dapat dikatakan bahwa 12,19% penduduk Indonesia merupakan anak-anak usia 0-6 tahun (Badan Pusat Statistik, 2020). Karena itu, perlindungan anak harus diperhatikan untuk menunjang keberlangsungan negara Indonesia. Namun sayangnya, hampir setiap hari kita mendengar/melihat adanya berita mengenai tindakan kekerasan yang menimpa anak. Dampak kekerasan yang dialami anak dapat berpengaruh besar terhadap kehidupannya, bahkan sampai dapat berdampak terhadap kecacatan fisik, trauma psikologis, penyalahgunaan NAPZA, bahkan sampai kematian (Mardina, 2018).
Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Selain itu, World Report on Violence and Health (WRVH, 2015) juga mendefinisikan bentuk kekerasan menjadi 4, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran (Kurniasari, 2019). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat setidaknya 4 bentuk kekerasan terhadap anak.
JENIS-JENIS KEKERASAN TERHADAP ANAK
Krug et, al (2002); mendefinisikan jenis-jenis kekerasan terhadap anak sebagai berikut (Kurniasari, 2019):
1. Kekerasan Fisik.
Jenis kekerasan fisik ini didefinisikan sebagai tindakan yang menghasilkan kerugian fisik dari interaksi dengan orang tua atau orang yang bertanggung jawab, dan memiliki kekuasaan. Kekerasan fisik dapat terjadi dalam bentuk seperti memukul, mendorong, menjambak, melukai dalam bentuk tindakan fisik.
2. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai keterlibatan anak dalam aktivitas hubungan seksual yang tidak sepenuhnya dipahami, tidak disetujui, atau secara perkembangan anak masih tidak siap dan tidak dapat memberikan persetujuan. Jenis kekerasan ini dilakukan antara anak dan orang dewasa atau yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan, dimana bentuk kekerasan ini ditujukan untuk memuaskan kebutuhan orang lain seperti memegang, meraba alat vital, mempertontonkan alat vital, memaksa atau mengancam untuk berbuat asusila, sampai pada pemerkosan.
3. Kekerasan Psikologis atau Emosional
Jenis kekerasan ini dapat terjadi ketika orang tua (atau orang lain yang bertanggung jawab) gagal dalam memberikan stimulasi tumbuh kembang anak sesuai dengan perkembangannya, kurangnya lingkungan yang mendukung atau tidak adanya figur kelekatan (attachment primer), sehingga kompetensi emosi dan sosial tidak dapat berkembang stabil sesuai dengan potensi diri dan tuntutan masyarakat di mana anak tinggal. Hal ini dapat terjadi dalam bentuk seperti permusuhan atau penolakan perawatan, memutus komunikasi, meremehkan, merendahkan, mengkambing hitamkan, mengancam, menakuti-nakuti, mendiskriminasi, perkataan yang menyudutkan atau menyalahkan anak atas perlakuan anak, mengejek, mengkritik yang berlebihan, memberi nama (labelling) yang tidak menyenangkan, menghina, mengancam, dan lain sebagainya.
Menurut Azevedo & Viviane (2008), klasifikasi kekerasan psikologis pada anak yakni sebagai berikut (Maknun, 2017):
|
KLASIFIKASI |
CONTOH PERILAKU |
|
Indifference (tidak peduli) |
Tidak berbicara kepada anak kecuali jika perlu, mengabaikan kebutuhan anak, tidak merawat, tidak memberi perlindungan dan kurangnya interaksi dengan anak. |
|
Humiliation (penghinaan) |
Menghina, mengejek, menyebut nama-nama yang tidak pantas, membuat mereka merasa kekanak-kanakan, menentang identitas mereka, martabat dan harga diri anak, mempermalukan dan sebagainya. |
|
Isolation (mengisolasi) |
Menjauhkan anak dari teman-temannya, memutuskan kontak anak dengan orang lain, mengurung anak sendiri dan sebagainya. |
|
Rejection (penolakan) |
Menolak atau mengabaikan kehadiran anak, tidak menghargai gagasan dan prestasi anak, mendiskriminasi anak. |
|
Terror (teror) |
Menimbulkan situasi yang menakutkan bagi anak, rasa khawatir dan sebagainya. |
4. Penelantaran (neglect)
Jenis kekerasan ini dapat terjadi ketika orang tua (atau orang lain yang bertanggung jawab) gagal untuk menyediakan kebutuhan terkait perkembangan anak, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, perkembangan emosi, nutrisi, tempat tinggal, dan kondisi kehidupan yang aman, pada konteks keluarga atau pengasuh, termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari bahaya.
DINAMIKA KEKERASAN TERHADAP ANAK
Lingkungan rumah dan sekolah dapat dikatakan sebagai lingkungan/tempat yang banyak ditemukan kejadian kekerasan terhadap anak karena dalam kehidupan sehari-harinya, anak lebih banyak berinteraksi dengan orang tau/pengasuh dan juga guru. Di lingkungan rumah dan sekolah, terdapat orang tua ataupun guru yang menggunakan kekerasan (baik fisik maupun psikis) sebagai salah satu metode dalam menerapkan kepatuhan dan pendisiplinan anak. Hal tersebut sudah termasuk dalam contoh kekerasan terhadap anak (Sururin). Menurut Huraerah (2012), bentuk kekerasan dalam keluarga menyangkut penyalahgunaan kekuatan, dimana orang yang memiliki kekuatan paling kuat biasanya melakukan kekerasan kepada orang yang lebih lemah. Terjadinya kekerasan terhadap anak ini juga dapat disebabkan juga oleh berbagai faktor, yaitu:
1. Faktor Anak
Seperti yang sudah disebutkan diatas, kekerasan yang terjadi pada anak bisa jadi dikarenakan adanya perilaku menyimpang, termasuk kenakalan anak. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa anak nakal dilaporkan mengalami kekerasan fisik dibanding teman sebayanya yang tidak nakal. Menurut Graham, faktor yang dapat menyebabkan anak berperilaku menyimpang adalah (http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7012/3/BAB%20II.pdf):
a. Faktor lingkungan, seperti malnutrisi, kemiskinan, migrasi karena urbanisasi, masalah sekolah, problem keluarga, kematian orang tua, orang tua sakit berat atau cacat, hubungan antar anggota keluarga tidak harmonis.
b. Faktor pribadi seperti faktor temperamen (menjadi pemarah, hiperaktif), cacat tubuh, ketidakmampuan menyesuaikan diri.
2. Faktor Orang Tua dan Keluarga
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan orang tua atau keluarga melakukan kekerasan pada anak, antara lain:
a. Praktek-praktek budaya yang merugikan anak, seperti anak yang harus patuh kepada orang tua sehingga anak dilarang menolak.
b. Orang tua juga mengalami kekerasan pada saat masa kecilnya, sehingga akan melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
c. Orang tua mengalami gangguan mental, sehingga dia juga mudah melakukan kekerasan.
d. Orang tua belum mencapai kematangan fisik, emosi maupun sosial, terutama mereka yang mempunyai anak sebelum berusia 20 tahun.
e. Orang tua merupakan pecandu minuman keras dan narkoba.
Bentuk kekerasan juga dapat terlihat pada kasus anak-anak jalanan, dimana mereka hidup dijalan, mencari nafkah sendiri ataupun untuk “agen” dari penyedia jasa anak. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh haknya sebagai seorang anak (Sururin). Bentuk kekerasan ini dapat terjadi karena faktor lingkungan sosial/komunitas, seperti terjadinya kemiskinan dalam masyarakat dan tekanan materialistis, serta kondisi sosial ekonomi yang rendah Selain itu, adanya nilai dalam masyarakat bahwa anak adalah milik orang tua sendiri juga pada akhirnya dapat menjadi salah satu alasan orang tua dapat melakukan kekerasan pada anaknya.
Kekerasan yang terjadi pada anak ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa atau yang lebih tua seperti orang tua ataupun guru, tetapi juga dapat dilakukan oleh teman sebayanya. Berdasarkan survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, kekerasan terhadap anak kebanyakan dilakukan oleh teman sebayanya (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2018), dimana hal ini juga disebut dengan istilah bullying. Sayangnya, menurut Ariesto (2009), kebanyakan pelaku bullying merupakan mereka yang dalam perkembangannya mengalami kekerasan (Zakiyah, Humaedi, & Santoso, 2017). Menurut Purwandari (2004 : 227), pengalaman traumatik yang dialami anak dapat mempengaruhi keseluruhan kehidupan anak, mulai dari bagaimana anak berpikir, belajar, mengingat, mengembangkan perasaan diri sendiri tentang orang lain, serta cara ia memahami dunia. Orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan permusuhan dapat menjadi sumber pengamatan anak dalam mempelajari perilaku bullying, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Pengalaman interaksi di dalam keluarga akan menentukan pula pola tingkah laku, watak, dan moral anak terhadap orang lain dalam masyarakat. Oleh karenanya pelaku kekeran terhadap anak, bisa jadi adalah orang tua, futu, kerabat, tetangga atau orang dewasa yang berintekasi dengan anak.
KESIMPULAN
Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Namun pada kenyataannya, anak memiliki resiko terkena kekerasan. Kekerasan setidaknya dapat terjadi dalam 4 bentuk kekerasan, diantaranya yaitu kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran. Kekerasan yang dialami anak rawan terjadi di lingkungan terdekatnya, seperti keluarga dan juga sekolah. Tidak hanya orang tua ataupun guru yang dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, namun teman sebaya juga dapat menjadi pelaku kekerasan terhadap teman sebayanya. Hal ini dapat terjadi karena anak mengamati kekerasan yang terjadi dilingkungan sekitarnya, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya.
REFERENSI:
Badan Pusat Statistik. (2020). Profil Anak Usia Dini. Retrieved from https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NjFiMTVhMGFlMmMzZjEyNWZkODk1NTlh&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjAvMTIvMTYvNjFiMTVhMGFlMmMzZjEyNWZkODk1NTlhL3Byb2ZpbC1hbmFrLXVzaWEtZGluaS0yMDIwLmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyM
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2018). Retrieved from https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/slider/49b98-infografis-snphar-2018.pdf
Kurniasari, A. (2019). Dampak Kekerasan pada Kepribadian Anak. Sosio Informa, 5(01), 15-24.
Maknun, L. (2017). Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Tua (Child Abuse). Jurnal Madrasah Ibtidaiyah.
Mardina, R. (2018). Kekerasan terhadap Anak dan Remaja. Retrieved from pusdatin.kemkes.go.id: https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/Kekerasan-terhadap-anak.pdf
Sururin. (n.d.). Kekerasan Pada Anak (Perspektif Psikologi). Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/51529/1/Kekerasan%20Pada%20Anak%20%28Perspektif%20Psikologi%29.pdf
Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REMAJA DALAM MELAKUKAN BULLYING. Jurnal Penelitian & PPM, 129-389.