Section outline
-
-
-
DUKUNGAN PSIKOLOGIS AWAL BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN
Oleh : Nur Ainy FardanaUndang-undang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian , kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.
Suatu tindak kekerasan disebut perlakuan salah terhadap anak jika dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan dekat dengan anak, seperti orangtua, kerabat, guru, Pembina kelompok kegiatan, atau orang lebih tua lainnya yang punya hubungan dengan anak. Bentuknya juga bisa secara fisik, psikis, maupun juga seksual. Disebut perlakuan salah atau abuse karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan anak kepada dirinya, kekuasaannya atas anak, dan atau posisinya yang lebih kuat terhadap anak secara fisik, mental, maupun sosial. Kekerasan yang dialami anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat anak dan tidak jarang pelaku adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak. Kekerasan terhadap anak juga dapat dilakukan oleh sesama anak lainnya. Ada banyak alasan dikemukakan, namun sebagian terbesar bersumber dari ketidakmampuan pelaku dalam mengelola/ mengendalikan emosi atau kemarahannya, serta ketidakpahaman terhadap dampak tindakan kekerasan tersebut terhadap kualitas perkembangan anak dalam jangka panjang.
-
Kerjakan soal-soal berikut ini dengan baik, pilih satu jawaban yang Anda anggap paling benar
-