Sebab –sebab korupsi
disebutkan beberapa ahli , A.
Samad menyebutkan
1. Sifat permisif
terhadap korupsi
2. Kurangnya
keteladanan dan kepemimpinan
3. Lemahnya law
enforcement
4. Peraturan
perundangan belum memadai
5. Lemahnya integritas
moral
6. Pendapatan/
penghasilan yang rendah
7. Lemahnya sistem penyelenggaraan
negara, pengelolaan dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan
prinsip-prinsip good governance
Peniliti
lain seperti Quah menyebutkan penyebab korupsi di Indonesia sebagai
berikut
“The civil service in Indonesia has five major defects that not only
make its members vulnerable to corrupt behaviour but also render the task of
curbing corruption a much more difficult one vis., lack of meritocracy, low
salaries, red tape and inefficiency, weak disciplinary control and ineffective
policing, and reliance on incremental and instrumental reform”
Jadi di Indonesia masalah
korupsi disebabkan oleh
1. Lack of
meritocracy
(Meritokrasi addalah sebuah sistem yang menekankan kepada kepantasan seseorang
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam sebuah organisasi)
2. Low salaries
(Gaji yang rendah)
3. Red tape (suap)
4. Inefficiency
(Tidak efisien)
5. Weak
disciplinary control and ineffective policing (Kontrol disiplin yang lemah dan
pembuatan policy yang tidak efektif)
6. Reliance on
incremental and instrumental reform (menggantungkan perubahan yang
berlahan-lahan dan perubahan pada perundang-undangan)
Akibat yang ditimbulkan
oleh korupsi, Kemp (2014):
1. Secara
politik, korupsi merupakan hambatan dalam demokrasi dan penerapan negara hukum
(Politically it represents an obstacle to democracy and the rule of law)
2. Secara
ekonomi, korupsi mengurangi sumberdaya negara dengan cara mengalihkannya ke
kantong pejabat korup (Economically it depletes a country's wealth, often
diverting it to corrupt officials' pockets)
3. Korupsi mengacaukan keseimbangan
dalam berbisnis yang sehat dengan cara membuat orang yang curang / korup
memenangkan businessnya (It puts an imbalance in the way that business is
done, enabling those who practise corruption to win)
4. Korupsi
membuat keputusan yang dibuat untuk tujuan yang salah ( It leads to
decisions being made for the wrong reasons...)
5. Korupsi
mengorbankan kebebasan seseorang, kesehatan dan HAM dan dalam sekenario
terburuk adalah nyawa seseorang dikorbankan (Corruption costs people
freedom, health and human rights and, in the worst cases, their lives)
Memahami bahaya yang
dirasakan dan ditimbulkan, negara-negara di dunia kemudian membuat konvensi
Internasional untuk secara komprehensif dan sistematis membasmi korupsi.
Tercatat dua konvensi penting yang berbicara spesifik tentang korupsi yakni
UNCAC dan CoE. Pada prinsipnya dua konvensi ini merepresentasikan komitment
negara-negara di dunia untuk bersama-sama memerangi korupsi. Indonesian sendiri
telah meratifikasi UNCAC melalui UU no 7 tahun 2006.