Setelah memahami apa
itu korupsi, bagian ini membahas tentang Upaya pemberantasan korupsi. Ada 3 hal
yang akan saya sampaikan pada bagian ini yakni :
1.
Karakter
umum yang dimiliki oleh negara-negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi
2.
Mengapa
banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi namun sedikit yang
berhasil
3. Upaya
apa yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsiKarakter umum
1.
negara
berkembang atau negara yang sedang mengalami transisi
2.
biasanya
memiliki perekonomian yang tertutup
3.
lower
level income
4. post
conflict state à
miskin, tidak percaya dengan aparat hukumnya, pengadilannya tidak dapat
dipercaya
Svensson
All of the countries with
the highest levels of corruption are developing or transition countries
di Indonesia masalah korupsi disebabkan oleh
1. Lack of
meritocracy
(Meritokrasi addalah sebuah sistem yang menekankan kepada kepantasan seseorang
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam sebuah organisasi)
2. Low salaries
(Gaji yang rendah)
3. Red tape (suap)
4. Inefficiency
(Tidak efisien)
5. Weak
disciplinary control and ineffective policing (Kontrol disiplin yang lemah dan
pembuatan policy yang tidak efektif)
6. Reliance on incremental and
instrumental reform (menggantungkan perubahan yang berlahan-lahan dan perubahan
pada perundang-undangan)
Mengapa
banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi namun sedikit yang
berhasil ?
Usaha
yang sudah atau sedang dilakukan di Indonesia
1.
Membuat
UU khusus anti korupsi, UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Di UU ini hukuman untuk pelaku korupsi
sangat tinggi bahkan hukuman mati bisa diterapkan dalam keadaan tertentu
2.
Pemimpin
terus melakukan penempatan pejabat yang sesuai dengan bidangnya. The right man
on the right place.
3.
Melakukan
reformasi birokrasi. Banyak institusi pemerintahan sekarang sudah melakukan
perubahan dengan meningkatkan pelayanan, memperjelas SOP, menjamin transparansi
dan akuntabilitasnya.
4.
Meningkatkan
gaji pegawai negeri tiap tahun
5.
Perang
terhadap pelaku korupsi dengan cara menuntut perkara korupsi tanpa pandang
bulu. Banyak kasus dengan “high profile” status dituntut dan berhasil seperti
kasus e KTP, kasus yang melibatkan petinggi partai dls. Penuntutan dilakukan
secara merata kepada pelaku korupsi baik dibidang legislatif, eksekutif maupun
judicial
6. Membuat
lembaga khusus anti korupsi atau KPK dengan kewenangan khusus yang besar.
Dari
keenam usaha yang sudah dilakukan ataupun sedang berjalan berjalan tersebut, tingkat
korupsi di Indonesia tidak significant turunnya.
Paling
tidak, pendapat svensson harus diperhatikan yakni banyak institusi yang ada
dalam negara tersebut masih korup. Apakah anda setuju ini masalahnya?
Menurut
saya, kita sudah tidak boleh mendikotomi permasalahan menjadi masalah “orang”
atau “system”. Kedua-duanya harus diperbaiki agar upaya yang sudah dilakukan
maupun yang sedang dilakukan untuk memberantas korupsi bisa mendatangkan hasil
yang maksimal.
Lalu
upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
Diambil dari laman edukasi KPK, disebutkan 3 strategi untuk memberantas
korupsi di Indonesia dimana ketiga strategy tersebut harus dipahami bersama dan
dilakukan bersama. Represif, Edukasi dan kampanye, Perbaikan sistem