Section outline
-
-
Dr. Dien Mardhiyah, SE., M.Si., merupakan dosen S1 Manajemen, Fakulttas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga. Selain sebagai dosen, beliau juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Manajemen. Beliau juga merupakan seorang konsultan, trainer, dan juga seorang peneliti. Beliau memiliki fokus studi di bidang business marketing, namun juga berfokus pada peningkatan literasi khususnya literasi halal.
-
Dr. Tika Widiastuti, S.E., M.Si. merupakan dosen Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga. Telah menerima berbagai hibah penelitian dari Universitas Airlangga dan Kementerian. Saat ini, memiliki H-index 5, dengan 26 artikel yang diterbitkan di jurnal internasional terindeks Scopus. Secara keseluruhan, memiliki lebih dari 100 artikel yang diterbitkan di jurnal internasional, jurnal nasional, dan prosiding. Selain itu juga menulis buku dan melakukan pengabdian masyarakat.
-
Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si. merupakan seorang dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Universitas Airlangga. Selain aktif sebagai dosen, beliau juga merupakan seorang peneliti yang memiliki ketertarikan pada bidang ekonomi islam, dan keuangan syariah.
-
-
Halal sendiri dapat didefinisikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum Syariah Islam yang digunakan pada setiap aktivitas umat Muslim. Bagi pelanggan Muslim, standar halal memecahkan keraguan mereka dalam pembelian makanan dan sebagai bentuk ketaatan terhadap Syariah Islam. Sedangkan bagi konsumen Non-Muslim, mengonsumsi produk halal dikarenakan kepercayaan bahwa produk halal memiliki kualitas yang tinggi, aman dan higienis.
Karena bagi Muslim mengonsumsi produk halal merupakan sebuah kewajiban, maka, setiap produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat harus dapat dipastikan dan diidentifikasi kehalalannya. Dalam hal ini, untuk melindungi penduduknya dari produk non-halal, pemerintah Indonesia membuat adanya sertifikasi produk halal. Sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan dan menunjukkan kehalalan suatu produk sesuai dengan Syariah Islam. Kebijakan tersebut diatur pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan berdasarkan UU-JPH, sertifikat halal resmi diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bersifat wajib (mandatory).
Namun, meskipun telah diberlakukannya peraturan tersebut, pada tahun 2019 hanya 10% UMKM yang telah tersertifikasi halal. Angka yang rendah ini disebabkan oleh kebingungan yang dirasakan para pelaku UMKM tentang alur dan proses pengurusan sertifikasi halal. Selain itu juga banyak berkas yang diperlukan untuk melakukan sertifikasi halal, biaya pengurusan yang mahal, dan durasi berlakunya sertifikat halal yang singkat, sehingga membuat pelaku UMKM merasa enggan untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sertifikasi halal yang ditujukan untuk UMKM. Kursus ini terdiri dari 10 topik . Beberapa materi juga disampaikan melalui wawancara kolaboratif dengan praktisi atau tokoh dari kalangan pegiat halal yang memiliki pemahaman terkait sertifikasi halal, dan juga wawancara kolaboratif dengan praktisi UMKM yang telah berhasil melakukan sertifikasi halal pada produknya. Melalui wawancara kolaboratif tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langsung praktik pengurusan sertifikasi halal pada UMKM agar semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal.
10 Topik tersebut terdiri dari:
1. Pemahaman Halal dan Haram
2. Jaminan Halal dan Pengertiannya
3. Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
4. Potensi Produk Halal di Indonesia
5. Seluk Beluk Sertifikasi Halal
6. Penyelia Halal
7. Pengurusan Sertifikasi Halal dan LPH
8. SEHATI
9. Potensi Keunggulan UMKM yang Bersertifikasi Halal
10. Strategi Peningkatan Literasi Sertifikasi Halal bagi UMKM -
Setelah mempelajari mata kursus ini, mahasiswa dan masyarakat diharapkan mampu:
1. Memahami konsep halal dan haram dalam syariat Islam,
2. Memahami pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM dan potensi keunggulan UMKM yang bersertifikasi halal,
3. Mengetahui strategi peningkatan jumlah UMKM yang tersertifikasi halal,
4. Mengetahui potensi -produk dan pasar industri halal di Indonesia maupun global,
5.. Memahami SJPH dan alur proses pengurusan sertifikasi halal,
6. Memahami lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi halal.
-
-
Sebelum Saudara mempelajari semua topik yang ada pada mata kursus ini, Saudara diminta terlebih dahulu untuk menjawab pretest ini guna mengukur pemahaman saudara sebelum mempelajari mata kursus ini.
-
Topik ini merupakan topik pembuka yang akan mengenalkan Saudara mengenai konsep halal, thayyib, syubhat dan haram. Topik ini juga akan membahas berbagai jenis makanan dan minuman yang dihalalkan dan diharamkan sesuai syariat Islam dengan membedah ayat serta hadis yang berkaitan dengan pongkonsumsian produk.
Setelah mempelajari Topik ini, Saudara diharapkan untuk:
- Mampu memahami perbedaan halal dan haram
- Mampu memahami dasar hukum syariat mengapa suatu hal bisa dikatakan halal dan haram
- Mampu memberikan contoh produk halal dan produk yang diharamkan.
- Mampu menerapkan pola hidup yang sesuai dengan syariat Islam.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Topik ini akan mengenalkan Saudara tentang jaminan halal beserta dasar hukum negara yang dipakai untuk jaminan halal. Selain itu, Saudara juga akan mempelajari tugas dan kewenangan lembaga yang mengurusi jaminan halal, dalam hal ini BPJPH, serta kerja sama yang dilakukan BPJPH dengan lembaga lain.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan untuk:
- Mampu memahami apa yang dimaksud dengan jaminan halal, dan dasar hukum negara yang dipakai untuk jaminan halal.
- Mampu memahami tugas dari lembaga yang berwenang dalam pengurusan jaminan halal, dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
- Mampu memahami kerja sama yang dilakukan BPJPH dengan lembaga lain seperti LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), penyelia halal, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).
- Mampu memahami alur proses sertifikasi halal.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Topik ini mengajak Saudara untuk memahami pentingnya sertifikasi halal pada pasar produk halal dunia. Selain itu Saudara juga diajak untuk memahami dan membandingkan bagaimana kondisi industri halal di Indonesia, kondisi UMKM di Indonesia, dan potensi pasar produk halal dunia.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu untuk:
- Memahami pentingnya sertifikat halal pada pasar produk halal di Indonesia maupun dunia,
- Mengetahui dan memahami manfaat dari sertifikasi halal,
- Memahami kondisi industri halal Indonesia, kondisi UMKM di Indonesia, dan juga potensi pasar produk halal dunia.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Pada topik ini, Saudara diajak untuk mengenali potensi permintaan produk halal di Indonesia dan mampu membandingkan antara permintaan dan ketersediaan produk halal di Indonesia.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan untuk:
- Mengenali potensi produk halal di Indonesia
- Membandingkan antara permintaan dan ketersediaan produk halal di Indonesia
- Memahami langkah-langkah yang diambil pemerintah sebagai wujud kepedulian pemerintah akan potensi produk halal di Indonesia
- Mengetahui produk ekspor halal potensial yang dimiliki Indonesia
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Pada topik ini, Saudara akan mempelajari mengenai apa itu SJPH, dasar hukum SJPH, prinsip dasar dari sertifikasi halal, manfaat dari sertifikasi halal, alur proses pengurusan sertifikasi halal, kelengkapan berkas sertifikasi halal, alur pendaftaran online sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal, dan peran masyarakat dalam JPH. Selain itu Saudara juga akan mempelajari mengenai ekosistem halal, urgensi JPH secara global, pandangan dunia terhadap ekonomi syariah, dan bagaimana tren masyarakat dunia terhadap industri halal global.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu untuk:
- Memahami SJPH, dasar hukum SJPH, prinsip dasar, dan manfaat SJPH,
- Mengetahui kelengkapan persyaratan pengajuan sertifikasi halal,
- Memahami alur proses pengurusan sertifikasi halal,
- Memahami alur pendaftaran sertifikasi halal secara online dan pembiayaan sertifikasi halal,
- Memahami ekosistem halal, dan peran masyarakat dalam JPH,
- Memahami urgensi JPH dan tren masyarakat dunia terhadap industri halal secara global,
- Mengetahui bagaimana pandangan dunia terhadap ekonomi syariah.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Topik ini akan mempelajari menganai apa itu penyelia halal, apa saja tugas dan tanggung jawab penyelia halal, serta apa peran penyelia halal dalam proses sertifikasi halal.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu untuk:
- Memahami apa itu penyelia halal,
- Memahami tugas dan tanggung jawab penyelia halal,
- Memahami peran penyelia halal dalam proses sertifikasi halal.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Topik ini mempelajari tentang tata cara pengurusan sertifikasi halal berdasarkan skala usahanya yaitu UMKM dan perusahaan besar. Selain itu Saudara juga akan mempelajari alu pendaftaran sertifikasi halal secara online dengan lebih rinci.
Sesudah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu:
- Memahami tata cara pengurusan sertifikasi halal berdasarkan skala usaha,
- Memahami tata cara pendaftaran sertifikasi halal secara online.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Pada topik ini, Saudara akan mempelajari tentang apa itu SEHATI, apa tujuan dari SEHATI, persyaratan umum dan khusus yang diperlukan untuk mendaftar SEHATI, serta bagaimana cara mendaftar SEHATI.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu:
- Memahami apa itu SEHATI dan tujuannya,
- Memahami persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar program SEHATI,
- Memahami alur pendaftaran SEHATI.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
9. POTENSI KEUNGGULAN UMKM YANG BERSERTIFIKASI HALAL - DR. DIEN MARDHIYAH, S.E., M.SI. DAN PRAKTISI UMKM
Topik ini membahas mengenai potensi ekonomi Indonesia, potensi UMKM di Indonesia, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM dan industri halal, serta potensi keunggulan yang dimiliki UMKM bersertifikasi halal.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu:
- Mengetahui potensi ekonomi yang dimiliki Indonesia,
- Mengetahui potensi UMKM di Indonesia,
- Mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM dan industri halal,
- Mengetahui potensi keunggulan yang dimiliki UMKM bersertifikasi halal.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Pada topik ini, Saudara akan mempelajari mengenai kendala apa saja yang dihadapi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal, serta strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan sertifikasi halal pada UMKM.
Setelah mempelajari topik ini, Saudara diharapkan mampu:
- Mengetahui kendala yang dihadapi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal,
- Mengetahui strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan sertifikasi halal pada UMKM.
Saudara bisa menonton video pembelajaran melalui link yang tertera di bawah ini, serta dapat membaca materi pembelajaran yang telah disediakan. Kemudian Saudara dipersilakan untuk mengerjakan beberapa soal kuis di bawah ini.
-
Setelah Saudara mempelajari mata kursus ini diharapkan Saudara memiliki pemahaman mengenai Literasi Sertifikasi Halal bagi UMKM. Untuk mengukur pemahaman Saudara, Saudara diminta untuk menjawab soal post test dibawah ini.