Section outline
-
Halal sendiri dapat didefinisikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum Syariah Islam yang digunakan pada setiap aktivitas umat Muslim. Bagi pelanggan Muslim, standar halal memecahkan keraguan mereka dalam pembelian makanan dan sebagai bentuk ketaatan terhadap Syariah Islam. Sedangkan bagi konsumen Non-Muslim, mengonsumsi produk halal dikarenakan kepercayaan bahwa produk halal memiliki kualitas yang tinggi, aman dan higienis.
Karena bagi Muslim mengonsumsi produk halal merupakan sebuah kewajiban, maka, setiap produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat harus dapat dipastikan dan diidentifikasi kehalalannya. Dalam hal ini, untuk melindungi penduduknya dari produk non-halal, pemerintah Indonesia membuat adanya sertifikasi produk halal. Sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan dan menunjukkan kehalalan suatu produk sesuai dengan Syariah Islam. Kebijakan tersebut diatur pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan berdasarkan UU-JPH, sertifikat halal resmi diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bersifat wajib (mandatory).
Namun, meskipun telah diberlakukannya peraturan tersebut, pada tahun 2019 hanya 10% UMKM yang telah tersertifikasi halal. Angka yang rendah ini disebabkan oleh kebingungan yang dirasakan para pelaku UMKM tentang alur dan proses pengurusan sertifikasi halal. Selain itu juga banyak berkas yang diperlukan untuk melakukan sertifikasi halal, biaya pengurusan yang mahal, dan durasi berlakunya sertifikat halal yang singkat, sehingga membuat pelaku UMKM merasa enggan untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sertifikasi halal yang ditujukan untuk UMKM. Kursus ini terdiri dari 10 topik . Beberapa materi juga disampaikan melalui wawancara kolaboratif dengan praktisi atau tokoh dari kalangan pegiat halal yang memiliki pemahaman terkait sertifikasi halal, dan juga wawancara kolaboratif dengan praktisi UMKM yang telah berhasil melakukan sertifikasi halal pada produknya. Melalui wawancara kolaboratif tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langsung praktik pengurusan sertifikasi halal pada UMKM agar semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal.
10 Topik tersebut terdiri dari:
1. Pemahaman Halal dan Haram
2. Jaminan Halal dan Pengertiannya
3. Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM
4. Potensi Produk Halal di Indonesia
5. Seluk Beluk Sertifikasi Halal
6. Penyelia Halal
7. Pengurusan Sertifikasi Halal dan LPH
8. SEHATI
9. Potensi Keunggulan UMKM yang Bersertifikasi Halal
10. Strategi Peningkatan Literasi Sertifikasi Halal bagi UMKM