Pandemi yang terjadi saat ini adalah wabah Covid-19 yang telah menyerang seluruh belahan bumi. Sehingga ditetapkan bahwa COVID-19 sebagai bencana dunia (pandemi) dan di Indonesia menjadi bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui
Keputusan Presiden (Keppres) Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan
Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional.
Silakan disimak dan dipelajari dengan seksama tentang pandemi sebagai bencana.
In syaa Allah ilmunya barokah, bermanfaat, dan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan, dan dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan handai taulan.
Salam... SEHAT!!!
Salam... WARAS!!!
Salam... TANGGUH!!!
Terima kasih.
Setya Haksama