Skip to main content
Completion requirements

Pandemi yang terjadi saat ini adalah wabah Covid-19 yang telah menyerang seluruh belahan bumi. Sehingga ditetapkan bahwa COVID-19 sebagai bencana dunia (pandemi) dan di Indonesia menjadi bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Silakan disimak dan dipelajari dengan seksama tentang pandemi sebagai bencana.

In syaa Allah ilmunya barokah, bermanfaat, dan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan, dan dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat dan handai taulan.


Salam... SEHAT!!!
Salam... WARAS!!!
Salam... TANGGUH!!!


Terima kasih.
Setya Haksama