3 tindak pidana korupsi baru menurut UNCAC
Course start dateWednesday, 1 May 2024
UNCAC memainkan peran penting dalam mendorong negara-negara anggotanya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi 3 tindak pidana korupsi baru ini yakni private bribery, illicit enrichment dan trading in influence. Dengan mengkriminalisasi modus korupsi yang semakin beragam, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sektor publik dan swasta, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tiga jenis tindak pidana korrupsi yang diajarkan belum di adonis sebagai peraturan di Indonesia namun sangat disarankan untuk diadopsi.
Enrolment options
Course image
3 tindak pidana korupsi baru menurut UNCAC
Self enrolment (Student)
Guests cannot access this course. Please log in.