Section outline
-
-
Penanggung Jawab Mata Kuliah adalah Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H.,MTCP
email : alifriza@fh.unair.ac.id
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga

-
-
Meta Course
- Fee : Rp 1
- Level : Expert
- Duration : 3 Jam
- Modul : 6 modul
- Sertifikat : Ada
-
-
-
Pertemuan ini akan membahas tentang kewenangan penyidikan tindak Pidana narkotika di Indonesia. Kewenangan penyidikan tindak Pidana Adalah salah satu kebijakan dalam penegakan hukum yang memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan. Tindak Pidana narkotika sebagai tindak Pidana khusus memiliki karakteristik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana. Kewenangan-kewenangan khusus seperti lembaga penyidikan dna upaya paksa akan menjadi pembahasan yang diulas dalam pertemuan ini.
-
Opened: Monday, 17 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Instruksi Pengerjaan
- mahasiswa dilarang bekerjasama
- batas waktu pengerjaan adalah 30 Juni 2024 pukul 12.00 WIB
Pertanyaan
- jelaskan resiko penyidikan tindak pidana narkotika apabila ada 2 lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan
-
-
-
Opened: Tuesday, 18 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Petunjuk Pengerjaan
- tugas dikerjakan secara individu
- tugas dikumpulkan via MOOC
- batas waktu pengerjaan tugas pada tanggal 30 Juni 2024 pukkel 12.00 WIB
Tugas Essay
Kedudukan BNN dalam sistem peradilan pidana dan koordinasi penyidikan dengan POLRI untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
-
-
-
Tujuan pembelajaran ini adalah mahasiswa dapat menjelaskan dan mengimplementasikan sistem pembuktian tindak pidana khusus yaitu tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana
-
-
Opened: Monday, 17 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Insturksi Pengerjaan
- tugas dikerjakan secara mandiri
- batas waktu pengumpulan tugas adalah 30 Juni 2024 pukul 12.00
Tugas Essay
Buat essay tentang sistem pembuktian tindak pidana NAPZA yang selaras dengan perlindungan hak asasi manusia!
-
-
-
tujuan dari pembelajaran ini adalah mahasiswa dapat mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan dari masing-masing pelaku tindak Pidana NAPZA. Tindak Pidana NAPZA sebagai tindak Pidana khusus, memiliki karakteristik dari segi pelaku tindak Pidana. ada kebijakan pemberatan Pidana bagi pelaku tertentu Dalam hukum Pidana NAPZA.
-
-
Opened: Tuesday, 18 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Instruksi Pengerjaan Tugas Mandiri
- tugas bersifat individu
- batas waktu pengerjaan tugas pada tanggal 30 Juni 2024 pukkel 12.00 WIB
- tugas harus dikumpulkan via MOOC
tugas essay
Jelaskan kualifikasi pelaku tindak pidana narkotika antara pelaku korporasi dan pelaku kejahatan terorganisasi, apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya!
-
-
-
Tujuan pembelajaran materi ini adalah mahasiswa dapat menjelaskan keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana NAPZA.
-
-
Opened: Tuesday, 18 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Instruksi Pengerjaan Tugas
- dilarang bekerjasama dalam pengerjaan tugas
- tugas dikumpulkan melalui MOOC
- batas waktu pengumpulan tugas adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 12.00 WIB
Tugas Essay
Buat essay dengan topik Keadilan Restoratif dan Penyalagunaan Kewenangan Dałam Penegakan Hukum
-
-
-
Mahasiswa dapat menjelaskan sistem pemidanaan hukum pidana NAPZA. Dałam sistem pemidanaan yang menganut double track system, pemberian sanksi dan rehabilitasi dapat dijalankan secara bersamaan untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan.
-
-
Opened: Tuesday, 18 June 2024, 12:00 AMDue: Sunday, 30 June 2024, 12:00 PM
Instruksi Pengerjaan
- tugas Mandiri sifatnya individu
- tugas dikumpulkan via MOOC
- batas akhir pengumpulan tugas adalah 30 Juni 2024 puckel 12.00 WIB
Tugas Essay
Buat essay tentang koherens sistem pemidanaan Dalam Undang Undang Narkotika dan KUHP (UU no 1 Tahun 2023)!
-
Kursus ini membahas tentang konsep, prinsip, dan praktik penegakan hukum pidana NAPZA di Indonesia. Kursus ini akan membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami, menganalisis, dan menerapkan hukum pidana NAPZA dalam berbagai situasi.