Section outline
-
Berdasarkan pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana, menyebutkan bahwa yang diamksudkan dengan Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
Topik ini membahas tentang:
1. Pengertian dan definisi Desa Tangguh Bencana (Destana).
2. Ruang lingkup Destana.
3.Peran dan pentingnya Destana dalam upaya penanggulangan bencana.Silakan dipelajari dengan baik dan seksama.
Setya Haksama-
Topik ini membahas tentang bagaimana membangun Desa Tangguh Bencana (Destana) sehingga sebuah Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana merupakan sebuah desa atau kelurahan yang mempunyai kemampuan dalam mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumberdaya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Silakan dipelajari, dipahami, dan ditindaklanjuti dengan baik dan seksama.
Salam... SEHAT!!!
Salam... WARAS!!!
Salam... TANGGUH!!!Terima kasih
Setya Haksama -
-