Skip to main content
Course progress: 0%

Section outline

  • Berdasarkan pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana, menyebutkan bahwa yang diamksudkan dengan Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.

    Topik ini membahas tentang:
    1.   Pengertian dan definisi Desa Tangguh Bencana (Destana).
    2.   Ruang lingkup Destana.
    3.Peran dan pentingnya Destana dalam upaya penanggulangan bencana.

    Silakan dipelajari dengan baik dan seksama.

    Setya Haksama

Course start dateFriday, 8 March 2024
Course end dateSaturday, 8 March 2025